Rabu, 20 November 2013

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI NUSYUZ DAN SYIQAQ


 


BAGIAN PERTAMA

1.1 Pendahuluan

Keluarga merupakan bagian terkecil dari sebuah mesyarakat dimana didalamnya hanya terdiri dari sebuah kumpulan kecil yang terdirir dari suami, istri, dan mungkin sebagian anak. Setiap individu juga pasti menginginkan sebuah keluarga yang di dalamnya terdapat suatu kenyamanan, baik ketika berada di rumah maupun ketika berada diluar rumah. Dimana seluruh hak dan kewajiban bisa mereka dapatkan dan laksanakan sebagai konsekuensi dari hidup bersama
Dalam realitas sosial yang terjadi dimasyarakat zaman sekarang seperti yang kita ketahui dari media-media yang ada seperti media elektronik, cetak dan yang lainnya banyak sekali keluarga yang mengalami perceraian. Diantara sebab-sebab yang mengakibatkan perceraian tersebut aslah satunya adalah tidak terpenuhinya hak-hak dan kewajiban antara suami dan istri.

Akan tetapi islam datang umtuk mengatur hubungan antara dua orang tersebut. Dengan demiikan maka dibuatlah ketentuan bagi mereka berdua hak-hak atas lainnya, dan juga dibuatlah undang-undang perkawinan
1.2 Rumusan Permasalahan

Dalam makalah ini kami hanya membahas hal-hal dibawah ini :
1. Hak dan kewajiban Suami Istri
2. Pengertian Nusyuz dan cara mengatasinya
3. Pengertian Syiqaq dan cara mengatasinya

BAGIAN KEDUA

Pembahasan

2.1. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Sebagimana kita ketahui, pernikahan adalah perjanjian bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh suatu kehidupan rumah tangga. Semenjak terucap kata zawad keduanya telah mengikat diri dan semenjak itu juga mereka mempunyai kewajiban dan hak-hak yang tidak mereka miliki sebelumnya.
Kalau kita mencoba melihat kembali ke belakang, yaitu ketika zaman dahulu hak-hak wanita hampir tidak ada dan yang ada hanyalah kewajiban. Hal ini dikarenakan status wanita lebih rendah dan hampir dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna. Hal ini mungkin disebabkan oleh kerasnya hidup yang menuntut ketahanan fisik umtuk mempertahankan hidup. Disamping persaingan yang ytidak sehat dalam mencari kebutuhan hidup. Karena pada saat itu manusia hanya bergantung pada hasil alam yang ada. Dan ketika kebutuhan tersebut mereka berpidah tempat dan memerangi orang yang ingin mengambil buruannya. Dan semua itu tidak bisa dilakuakan oleh orang yang lemah fisiknya seperti wanita.

Namun setelah hadirnya islam, ketimpangan tersebut berubah dan mendudukan wanita pada tempat yang layak sebagai manusia. Adapun dalam segi materiil, seorang wanita mempunyai hak milik. Sejak pernikahan wanita mendapatkan pusaka dari suami, tidak seperti pada zaman jahiliyah wanita dijadikan sebagai harta pusaka yang diwariskan. Dan sebaliknya laki-laki menurut kodratnya mempunyai fisik yang kuat dan perkasa. Oleh karena itu, laki-laki bertugas melindungi dan mengurusi wanita yang lemah. Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 34:

Artinya : “ laki-laki adalah pemimpin dari perempuan dengan apa-apa yang Allah SWT lebihkan atas perempuan dan atas apa yang mereka nafkahkan.”(Q.S an-Nisa’: 34)
Dari perbedaan yang ada justru memberikan warna supaya mereka saling tolong menolong dalam keluarga. Dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban suami istri, secara garis besar kami membagi menjadi tiga bagian :

a. Hak dan kewajiban Istri

Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak kebendaan, yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya.

1. Hak-Hak Kebendaan
a. Mahar (Mas Kawin)
Q.S an-Nisa’: 24 memerintahkan, “Dan berikanlah mas kawin kepada permpuan-perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka dengan senang hati memberikan mas kawin itu kepadamu, ambillah dia sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.”
Dari ayat Al-Quran tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa mas kawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami kepada istri, dan merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan mas kawin apabila telah diberikan oleh istri dengan suka rela.

b. Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
Q.S Al-Baqarah : 233 mengajarkan, “…Dan ayah berkewajiban mencukupkan kebutuhan makanan dan pakaian untuk para ibu dan anak-anak dengan syarat yang ma’ruf…”

Ayat berikunya (Ath-Thalaq: 7) memerintahkan, “Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuanya, dan orang kurang mampupun supaya memberi nafkah dari pemberian Allah kepadanya, Allah tidak akan membebani kewajiban kepada seseorang melebihi pemberian Allah kepadanya…”
Hadist riwayat Mustli, menyebutkan isi khotbah Nabi dalam haji wada’, antara lain sebagai berikut, “…takutlah kepada Allah dalam menunaikan kewajiban terhadap istri-istri, kamu telah memperistri mereka atas nama Allah, adalah hak kamu bahwa istri-istri itu tidak menerima tamu orang yang tidak kau senangi, kalau mereka melakukanya, boleh kamu beri pelajaran denan pukulan pukulan kecil yang tidak melukai, kamu berkewajiban mencukupkan kebutuhan istri mengenai makanan dan pakaian dengan makruf.”

2. Hak-Hak Bukan Kebendaan
Hak-hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap istrinya, disimpulkan dalam perintah QS an-Nisaa : 19 agar para suami menggauli istri-istrinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi, yang terdapat pada istri.

Menggauli istri dengan makruf dapat mencakup :
1. Sikap menghargai, menghormat, dan perlakuan-perlakua n yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
2. Melindungi dan menjaga nama baik istri.
3. Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri
Zaman Nur, mejelaskan hak istri yang bukan kebendaan antara lain:

1. Bergaul dengan perlakuan yang baik. Kewajiban suami kepada istrinya supaya menghormati istri tersebut, bergaul kepadanya denan cara yang baik, memperlakukanya dengan cara yang wajar, mendahulukan kepentingannya dalam hal sesuatu yang perlu didahulukan, bersikap lemah lembut dan enahan diri dari al-hal yang tidak menyenangkan hati istri.
2. Menjaga istri dengan baik.suami berkewajiban menjaga istriya, memelihara istri dan segala sesuatu yang menodai kehormatanya,menjaga harga dirinya, mejunjung tinggi kehormatan dan kemulianya, sehingga citranya menjadi baik
3. Suami mendatangi istrinya suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali sebulan jika ialah mampu. Imam Syafi’I berpendapat memberikan nafkah bathin itu tidak wajib karena memberikan nafkah batin itu adalah hak suami bukan merupakan kewajibanya, jadi terserah kepada suami itu sendiri apakah ialah mau atau tidak menggunakan haknya.Imam Ahmad menetapkan bahwa suami wajib memberi nafkah bathin kepada istrinya empat bulan sekali. Kalau suami meninggalkan istrinya batas waktunya paling lama 6 bulan.

1.b. Hak dan Kewajiban Suami

Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan keluarga. Bahkan, lebih diutamakan istri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik.

Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara yang baik dan layak dengan kedkan suami istri.
a. Hak Ditaati
QS an-Nisaa’ : 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin kaum perempuan (istri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi kodrat kejadianya), dan adanya kewajiban laki-laki meberi nafkah untuk keperluan keluarganya. Istri-istri yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan jepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami, meskipun suami-suami mereka dalm keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada istri-istri itu.

1. Istri supaya bertempat tinggal bersama suami yang telah disediakan
Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal dieumah yng telah disediakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri
b. Rumah yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi dengan perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara wajar, sederhana, tidak melebihi kekuatan suami.
c. Rumah yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya, tidak terlalu jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan.
d. Suami dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan.
2. Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.
Istri wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri tidak wajib tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri yang tidak dapat sicampuri oleh suami.

b. Perintah yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami memerintahkan istri untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah, perintah itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom, Abu, Dawud, dan Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalm bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang Makruf.”

c. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.

3. Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami
Istri wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami apbila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
b. Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan keluarga. Dengan demikian, apabila suami melrang istri menjenguk kelurga-keluarganya, istri tidak wajib tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa izin suami.

4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami
Hak suami agar tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga. Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang adalah mahramnya, dibenarkan menerima kehadiran mereka tanpa izin suami.

b. Hak Memberi Pelajaran
Bagian kedua dari Ayat 34 QS An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhawatiran suami bahwa istrinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah diberi nasehat secara baik-baik. Apabila dengan nasehat, pihak istri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur sama istri. Apabila masih belum juga mau taat, suami dibenarkan memberi pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka).

2.2 Nusyuz
2.2.1 pengertian
An-nusyz atau an-nasyaz artinya tempat yang tinggi. Sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami istri. Arti kata nusyuz dalam pemakaianya berkembang menjadi durhaka (al’isyan) atau tidak patuh sebagai lawan kata dari qunut (senantiasa patuh).

Ibnu Manzur (630H/1232M-711H/1311M) ahli bahasa arab, dalam lisan al-Arab mendefinisikan nusyuz sebagai rasa kebencian salah satu pihak (suami atau istri) terhadap pasanganya. Wahbah az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan satu rasa benci terhadap pasangannya. Ada yang menyebutkan juga bahwa nusyuz berita tidak taatnya suami atau isrti terhadap pasanganya secara tidak sah atau tidak cukup alasan.
Apabila terjadi pembangkangan terhadap sesuatu yang memang tidak wajib dipatuhi, maka sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Misalnya, suami menyuruh istrinya berbuat maksiat kepada Allah SWT. Sikap ketidakpatuhan istri terhadap suaminya itu tidak berarti istri nusyuz terhadap suaminya. Karena memang tidak ada ketaatan terhadap kemaksiatan, atau apabila seorang istri menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya, lalu suaminya tidak memenuhinya, maka suami tesebut tidak dapat dikatakan nusyuz terhadap istrinya.
Nusyuz berawal dari salh satu pihak suami atau istri, bukan keduanya secara bersama-sama, merasa benci atau tidak senang terhadap pasanganya. Jika sikap tersebut terjadi pada kedua belah pihak secara bersama-sama, hal itu bukan termasuk nusyuz melainkan dikategorikan sebagai syiqaq.

Nusyuz pihak istri berarti kedurhakaan terhadap dan atu ketidaktaatan terhadap suami. Nusyuz pihak istri dapat terjadi apabila istri tidak menghiraukan hak suami atas dirinya. Nusyuz pihak suami terhadap istri lebih banyak berupa kebencian atau ketidaksenangan terhadap istrinya sehingga suami mejauhi atau tidak memperhatikan. Selain istilah nusyuz pihak suami pihak suami ada juga istilah I’rad (berpaling). Perbedaanya adalah jika nusyuz, suami menjauhi istri, sedangkan I’rad, suami tidak menjauhi istrinya melainkan hanya tidak mau berbicara dan tidak menunjukkan kasih sayang kepada istrinya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa setiap nusyuz pasti I’rad, namun setiap I’rad belum tentu nusyuz.

Dasar hukum nusyuz pihak istri terhadap suaminya adalah surat an-Nisa’ (4) ayat 34:
Artinya: “….Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkanya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Besar.”
Adapun dasar hukum nusyuz pihak suami terhadap istrinya disebutkan pada surah an-Nisa’ (4) ayat128:
Artinya : “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh) maka sesungguhya Allah adalah Maha Mengetahui apa yan kamu kerjakan.”

Nusyuz dapat berbentuk perkataan maupun perbuatan. Bentuk nusyuz perkataan dari pihak istri adalah seperti menjawab secara tidak sopan terhadap pembicaraan suami yang lemah lembut, sedangkan dari pihak suami adalah memaki-maki dan memnghina istriya. Bentuk nusyuz perbuatan dari pihak isrti adalah seperti tidak mau pindah ke rumah yang telah disediakan oleh suaminya, enggan melakukan apa yang diperintahkan oleh suaminya, keluar rumah tanpa seizin suami, sedangkan dari pihak suami adalah mengabaikan hak istri atas dirinya, berfoya-doya dengan perempuan lain, atau menganggap sepi atau rendah terhadap istrinya.
Jika seorang istri mengalami perlakuan nusysuz daari suaminya, ada dua jalan yang dapat dilakukan. Pertama, bersabar, jalan lainya adalah mangajukan khulu’ dengan kesediaan membayar ganti rugi kepada suaminya sehingga suaminya menjatuhkan talak.

Ada empat tahap jalan keluar yang diberikan islam untuk mengatasi nusyuz seorang istri terhadap suamnya yang didsarkan pada surat an-Nisaa’ (4) ayat 34 tahap pertama beupa pemberin nasehat, petunjuk dan peringatan terhadap ketaqwaan kepada Allah serta hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga. Namun demikian, sebelum menasehati istrinya, suami harus mengintrospeksi diriya terlebih dahulu apakah sikap istrinya saat itu bersumber dari atau dilatarbelakangi oleh sikapnya sendiri terhadap istrinya. Jika memang demikian, maka bukan nasehat yang harus diberikan kepada istrinya terlebih dahulu, melainkan memperbaiki diri sendiri yang harus di utamakan. Tetapi jika terbukti nusyuz istri itu bersumber dari diri istri itu sendiri, maka nasehat, petunjuk, dan peringatan harus diberikan kepadanya.

Nasehat kepada istri yang nusyuz harus dilakukan dengan bijaksana dan lemah lembut. Apakah dengan lemah lembut tidak dapat mengubah sikap nusyuz istri, maka suami diperkenankan untuk mengancam istri yang nusyuz itu dengan menjelaskan bahwa sikap nusyuz seorang istri terhadap suaminya dapat menggugurkan hak-hak istri atas suaminya. Tahap kedua adalh berpisah ranjang dan tidak saling bertegur sapa. Tahap ini adalah tahap kelanjutan, yakni jika tahap pertama tidak berhasil mengubah sikap nusyuz istri. Khusus mengenai tidak bertegur sapai ini hanya diperbolehkan selama tiga hari tiga malam berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Tahap ketiga adalah memukul istri yang nusyuz, namun dengan pukulan yang tidak sampai melukainya. Menurut Muhammad Ali as-Sabuni, ahli tafsir, dan Wahbah az-Zuhaili, ahli fiqh kontemporer, ketika melakukan pemukulan harus dihindari (1) bagian muka karena muka adalah bagian tubuh yang sangat dihormati (2) bagian perut dan bagian tubuh yang lain yang dapat menyebabkan kematian, karena pemukulan ini bukan bermaksud untuk mencederai apalagi membunuh istri yang nusyuz, melainkan untuk megubah sikap nusyuznya (3) memukul hanya pada satu tempat karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya
Dalam memukul, Madzab Hanafi menganjurkan agar menggunakan alat berupa sepuluh lidi atau kurang dari itu, atau dengan alat yang tidak sampai melukai. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Tidak dibenarkan salah seorang kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan Allah SWT (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Apabila pemukulan tersebut istri yang nusyuz meninggal, ulama’ berbeda pendapat dalam hal apakah kemudian suami yang memukul itu diqishas atau tidak. Menurut Madzab Maliki dan Hambali, suami yang bersangkutan tidak diqishas karena pemukulan tersebut memang dibenarkan oleh syara’. Akan tetapi Madzab Hanafi dan Syafi’i berpendapat harus diqishas karena yang bersangkutan mengabaikan syarat pemukulan, yaitu harus menjaga keselamatan istri yang dipukul. Kendati pemukulan terhadap istri yang nusyuz adalah sebagai usaha memperbaiki sikapnya, tetap lebih baik apabila tidak memukulnya. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW: “Dan ketiadaan memukulnya adalah tindakan yang terbaik bagi kamu (suami)” (HR. al-Baihaqi).
Tahap keempat sesungguhnya tahap yang diberikan untk menyelesaikan persoalan syiqaq. Namun demikian, apabila tahap pertama, kedua dan ketiga tidak berhasil, sementara nusyuz istri sudah menimbulkan kemarahan suami dan menjurus pada syiqaq, maka diperlukan juru damai.juru damai ini akan meneliti kasusnya dan jika ditemukan kemudaratan yang mengharuskan untuk memisahkan kedua suami istri itu, maka harus diambil jalan untuk memisahkan pasangan tersebut. Adapun untuk menguasai nusyuz seorang suami terhadap istri adalah istri meminta khuluk kepada suami

Sebagai jalan keluar dari kemelut akibat nuysus, kedua belah suami istri diperbolehkan mengadakan perjanjian dan/atau perdamaian. Materi perjanjian dan atau perdamaian dapat berupa apa saja sepanjang hal itu dibenarkan oleh syara’ dan disetujui oleh kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian melepaskan masa tingal atau menginap istri dari suami. Perjanjian ini dapat dibenarkan karena maksud disyariatkanya ketentuan itu ialah untuk mejamin kemaslahatan pihak istri. Hal ini diperkuat oleh riwayat mengenai kasus Saudah RA, salah seorang istri Rasululah SAW. Saudah merasa takut akan ditalaq oleh Rasulullah SAW, oleh karena itu, ia berkata kepada Rasulullah SAW: “Jangan talak saya, biarlah hak giliran saya untuk Aisyah. “Rasulullah SAW menyetujuinnya dan melaksanakanya (HR. at-Tirmidzi). Lalu turun surah an-Nisa’ (4) ayat 128.

Ulama’ fiqh berbeda pendapat mengenai apakah tindakan yang diambil suami untuk memperbaiki sikap nusyuz istrimya perlu berjenjang (berurutan)? Mazhab Hambali, tindakan tersebut harus berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat atau kadar nusyuz istri. Pada tahap pertama diberikan nasehat dan pengarahan, yaitu ketika suami khawatir istrinya akan nusyuz. Jenjang kedua adalah berpisah ranjang, yang dilakukan ketika istri telah nyata-nyata nusyuznya, dan jenjang terakhir adalah pemukulan. Akan tetapi Imam as-Syafi’i dan Imam Nawawi, seorang ulama’ madzab Syafi’I, berpendapat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut tidak perlu berjenjang, boleh memilih tindakan yng diinginkan sepert tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal nusyuz istri.
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh perbedaan dalam memahami surah an-Nisa’ (4) ayat 34. Menurut kelompok pertama, yaitu kelompok jumh urulama’, arti ayat tesebut menghendaki adanya urutan yag dapat dilihat dari kualitas hukuman yang bertahap (At-tadaruj), mulai dari yang paling ringan asampai yang paling berat. Apabila tujuan tindakan telah tercapai dengan tahap pertama, yaitu memberi nasehat dan pengarahan, maka tidak perl dilamjutkan lagi ke tahap berikutnya. Oleh karena itu tidak dibenarkan memulai tindakan dari yuang terberat. Akan tetapi menurut kelompok yang kedua, huruf waw (dan) pada ayat tersebut tidak berarti meghendaki adanya urutan. Dengan demikian suami boleh memilih salah satu diantara tindakan tersebut atau menggabungkanya.

SYIQAQ

Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri. Kamal Muchtar, peminat dan pemerhati hukum Islam dari indonesia, pengarang buku Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, mendefinisikanya sebagai perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam (juru damai).
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama. Dengan demikian, syikqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri.

Untuk mengatasi konflik rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri agama Islam memerintahkan agar di utus dua orang hakam (juru damai) pengutusan hakam ini berlangsung untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar